Betiklampung.com, Lampung —
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan aturan pelaksananya belum mengatur secara jelas prosedur penyerahan dan penyimpanan protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih.
UUJN dan aturan pelaksananya baru mengamanatkan agar protokol yang pada saat diterimanya berumur 25 tahun atau lebih diserahkan oleh notaris pemegang protokol kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). MPD mempunyai kewenangan untuk menentukan tempat penyimpanan protokol dimaksud.
Untuk itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Pedoman Teknis pada November 2024 sebagai acuan bagi para notaris pemegang protokol, MPD dan ahli waris dalam hal pengajuan permohonan penyerahan protokol, instrumen penyerahan dan prosedur penyimpanan serta kewenangan pemegang protokol dalam menerbitkan salinan minuta akta yang telah berumur 25 tahun atau lebih.
Harapannya pedoman ini dapat memperjelas proses yang belum diatur oleh UUJN dan dapat dilaksanakan oleh MPD dan Notaris Pemegang Protokol secara optimal.

