Betiklampung.com, Lampung –
Sebanyak 86 karyawan PT Trijaya Tirta Dharma, produsen air minum dalam kemasan Great, yang berlokasi di Jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Sukarame, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung mendatangi kantor hukum WFS & Rekan padasenin (30/12/24) untuk meminta didampingi terkait dengan persoalan hubungan industrial yang sedang dialami.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan bahwa secara garis besar permasalahannya adalah seputar hak-hak normatif.
“Beberapa poin yang diadukan ke kami adalah perihal kekurangan upah, tunggakan upah hingga persoalan BPJS,” kata Wahrul pada kamis 02/01/2025.
Selaku founder Kantor Hukum WFS & Rekan, Wahrul menjelaskan bahwa ada potensi pidana dan sanksi denda atas apa yang dilakukan PT Trijaya Tirta Dharma, produsen air minum dalam kemasan Great kepada karyawannya.
“Informasi yang kami dapat bahwa ada buruh yang upahnya masih belum diberikan dan juga kekurangan upah. Berdasarkan aturan pengusaha bisa terkena denda hingga pidana ketenagakerjaan,” jelas Wahrul.
Selain pidana ketenagakerjaan, mantan direktur LBH Bandar Lampung ini juga menyebut ada potensi pidana umum karena tidak menyetorkan iuran BPJS.
“Yang membuat kami kaget, ada juga prihal upahnya sudah dipotong untuk iuran BPJS namun faktanya BPJS tidak aktif karena iuran tidak dibayarkan. Jika benar, Tentu ini merupakan tindak pidana penggelapan,” sebutnya.
Wahrul melanjutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak karyawan tersebut.
“Tim kantor sedang mendalami dan akan segera melakukan upaya hukum. Saya berharap PT Trijaya Tirta Dharma lekas menunaikan kewajibannya,” tutup wahrul.