Pengadilan Negeri Tanjung Karang Laksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Dengan Universitas Tulang Bawang

321 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dr. H. Salman Alfarasi, S.H., M.H, melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Universitas Tulang Bawang tentang pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum pada Selasa (21/01).

Ketua PN Tanjungkarang, Salman Alfarasi menjelaskan lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi penyelenggaraan pelatihan, workshop, seminar, mengajar, penelitian, magang, Praktik Kerja Lapangan, atau kegiatan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) lainnya.

“Kemudian pendampingan Praktik Kerja Lapangan (PKL), magang, tugas akhir mahasiswa dan penyelenggaraan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang penegakan hukum,” tutur Salman Alfarasi.

BACA JUGA:  Lapas Banyuasin Ikuti Penguatan dan Arahan Strategis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Awal 2026

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Tulang Bawang, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Indonesia Lampung Nomor 009/Kep/YAPIPILA/V/2022 tanggal 28 Mei 2022 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Periode 2022-2026.

Selanjutnya, bertindak untuk atas nama Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sesuai sputusan Dirjen Badilum Nomor 1067/DJU/SK.KP4.1.3/1X/2024 megal 19 September 2024, berkedudukan di Jalan RW Monginsidi ringin, No. 27, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Pertimbangan-pertimbangan bahwa kesadaran dan pemahaman masyarakat di Ingkungan perguruan tinggi perlu ditingkatkan karena perkembangan ilmu pengetahuan, eknologi dan globalisasi, sehingga sepakat untuk penandatangani nota Kesepahaman dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:  Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan

Kesepahaman ini adalah kerja sama yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam rangka peningkatan kerjasama di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan tetap menjaga kemandirian, kredibilitas dan integritas.

Memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak untuk mendukung pelaksanaan kerjasama di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA:  Kanwil Ditjenpas Lampung Lakukan Pemindahan Warga Binaan Sebagai Tindak Tegas Napi Resiko Tinggi dan Pegawai Bermasalah

Mengadakan kerja sama dalam rangka pemanfaatan fasilitas yang disediakan oleh kedua belah pihak dalam rangka pengembangan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.