Nelayan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Pengedar Sabu-sabu

318 views

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Polsek Telukbetung Selatan meringkus DD (38), warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Saat ditangkap, Polisi menemukan 7 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dibawah lemari di dalam kamar pelaku.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap petugas, pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di rumahnya,Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan perihal penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Donor Darah PMI dan Alumni SMP N 2 Bandarlampung Angkatan 1985 Berlangsung Sukses, Ibu Riana Sari Arinal Berharap Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Benar, kemarin pada hari Rabu (29/1/2025), pelaku DD kita tangkap di rumahnya, dan kami juga turut menyita 7 paket kecil sabu siap edar yang disimpan di bawah lemari di ruang kamar tidur,” Kata AKP Dhedi, Kamis (30/1/2025).

DD (38) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BI (DPO).

“DD ini diajak oleh BI untuk berjualan sabu, keduanya saling kenal, atau berteman,” jelas AKP Dhedi.

BI (DPO) memberikan paket sabu seberat 1,5 gram untuk kemudian dipecah dan dijual oleh pelaku DD.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Kelas IIA Kotabumi Laksanakan Layanan Kunjungan Pada Hari Raya Idul Adha 1444H

Dalam transaksi terakhirnya dengan pelaku BI (DPO), Pelaku DD sudah berhasil menjual 3 paket kecil sabu dengan harga perpaket sebesar 100 ribu rupiah.

Dihadapan petugas, keuntungan penjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Pengakuannya, baru tiga bulan terakhir ini pelaku jadi pengedar sabu, karena tergiur keuntungan yang didapatkan,” Kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)