Betiklampung.com, Lampung —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi menyelenggarakan sosialisasi tentang remisi tambahan untuk warga binaan lanjut usia. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang ketentuan dan prosedur remisi tambahan bagi warga binaan yang telah berusia lanjut.
Kepala subseksi registrasi Lapas kotabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi tambahan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan telah berusia lanjut. “Kita ingin memastikan bahwa warga binaan lanjut usia dapat menjalani sisa hidupnya dengan damai dan nyaman,” ucap pak Hasan selaku Kepala subseksi registrasi Lapas kotabumi.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa remisi tambahan dapat diberikan kepada warga binaan yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani minimal 2/3 dari masa hukumannya. Selain itu, warga binaan juga harus memenuhi ketentuan lainnya, seperti memiliki perilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
Warga binaan yang hadir dalam sosialisasi ini tampak antusias dan bersemangat. Mereka berharap bahwa remisi tambahan ini dapat membantu mereka untuk menjalani sisa hidupnya dengan lebih baik dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
Dengan demikian, sosialisasi remisi tambahan Lapas Kotabumi ini diharapkan dapat membantu warga binaan lanjut usia untuk memahami ketentuan dan prosedur remisi tambahan, serta dapat membantu mereka untuk menjalani sisa hidupnya dengan lebih baik.

