Siap Tingkatkan Pelayanan, Rutan Sukadana Berhasil Memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama

284 views

Betiklampung.com, Sukadana —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana terus membuktikan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan yang ditandai dengan diserahkannya izin klinik Pratama oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung Timur, Kamis (13/2/2025).

Dengan terbitnya izin operasional klinik pratama Rutan Sukadana, ini menjadi bukti nyataka keseriusan Rutan Sukadana untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony didampingi Pejabat Struktural menerima langsung sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama Nomor 440/449/002/IOK/11-SK/2025 yang secara resmi diserahkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung Timur, Edy Saputra.

BACA JUGA:  TDM Bersama Jasa Raharja dan Polres Pekalongan Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar Muhammadiyah Trimurjo

Kepala Dinas PMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra menyampaikan apresiasi kepada Rutan Sukadana yang telah berhasil mendapat izin operasional klinik pratama.

“Selamat kepada jajaran Rutan Sukadana yang telah berhasil mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama. Kami berharap dengan danya izin operasional klinik pratama ini semakin memberikan manfaat dalam penyelengaraan pelayanan kesehatan bagi warga binaan,”ujarnya.

BACA JUGA:  Rutan Kelas I Bandar Lampung Terima 100 Buku dari Perpusnas RI Sebagai Perkaya Literasi Warga Binaan

Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas baik dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Lampung Timur dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Sukadana, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.

“Surat izin ini sangat berharga bagi Rutan Sukadana dalam rangka memberikan legalitas adanya Klinik di Rutan Sukadana sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada warga binaan. Harapannya, dengan sah nya Klinik Rutan Sukadana sebagai Klinik Pratama dapat semakin memberikan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal,”ungkap Karutan.

BACA JUGA:  Periode PAM Lebaran 2022, Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Turun 11 Persen dan Korban Meninggal Dunia Turun 40 Persen

Karutan berharap sinergitas dan dukungan antara Rutan Sukadana dengan seluruh instansi pemerintah Lampung Timur terus berjalan dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan, perawatan, dan pembinaan yang maksimal terhadap warga binaan.