Jasa Raharja dan Polri Laksanakan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama

308 views

Betiklampung.com, Jakarta –

PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat
sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI berakhir pada 05 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk laksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.

BACA JUGA:  Lapas Kelas I Bandar Lampung Ikuti Kursus Mahir Dasar Untuk Tingkatkan Pengetahuan Dasar Pramuka

Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:

1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;

2. Rapat Awal:
– Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan
Stamaops POLRI;
– Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan
Korlantas POLRI;

3. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI
dilaksanakan pada 12 Februari 2025;

BACA JUGA:  Dewi Aryani S.: Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla Terima Santunan Jasa Raharja

4. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan
pada 13 Februari 2025; selanjutnya

5. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.

Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas saat ini. Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.