Pemkot Metro Tandatangani Rencana Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Rentan

301 views

Metro — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DiskopUKMNAKER) melakukan penandatanganan Rencana Kerja Sama (RKS) tentang Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Metro.

Penandatanganan ini merupakan komitmen nyata Pemkot Metro dalam memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini aktif melayani masyarakat.

Dalam kerja sama ini, sebanyak 4.600 pekerja rentan telah terlindungi dan anggarannya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro.

Pekerja rentan yang dilindungi dalam kerja sama ini meliputi:
– Ketua RT dan Ketua RW
– Kader Posyandu Balita
– Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas)
– Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan
– Kader Poskeskel
– Kader Posyandu Lansia
– Juru Kunci Makam
– Marbot
– Kaum
– Guru TPA dan Guru Sekolah Minggu
– Pekerja Sosial Masyarakat
– Kader Lingkungan
– Relawan Bencana
– Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD
– Tim Pendamping Keluarga

BACA JUGA:  Napi Teroris Lapas Kelas I Bandar Lampung Menghirup Udara Bebas

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Metro, AC Yuliwati Bangkit menyatakan bahwa penandatanganan RKS ini menjadi langkah strategis untuk melindungi para pekerja yang selama ini bekerja tanpa kepastian jaminan sosial.

“Mereka adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang setiap hari melayani kepentingan masyarakat di tingkat kelurahan dan RT/RW. Melalui kerja sama ini, kami ingin memberikan perlindungan yang layak berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan program perlindungan lainnya. Saat ini sudah 4.600 pekerja rentan yang terlindungi dengan anggaran dari APBD Kota Metro,” ujar AC Yuliwati Bangkit.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Metro akan memperluas cakupan perlindungan dengan menambahkan dua sektor baru, yaitu juru parkir dan pekerja bongkar muat. Diperkirakan terdapat 700 hingga 800 orang pekerja di kedua sektor ini yang akan mendapatkan manfaat perlindungan.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Apel Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Penambahan juru parkir dan pekerja bongkar muat dilakukan karena keduanya juga termasuk pekerja rentan yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan memiliki penghasilan tidak tetap. Kami targetkan perlindungan ini dapat segera dirasakan oleh mereka,” tutir AC Yuliwati Bangkit.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro, Imiati selaku juru bicara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik penandatanganan RKS ini.

“Kami siap mendukung penuh program perlindungan pekerja rentan di Kota Metro. Dengan adanya kerja sama ini, para pekerja rentan akan mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat untuk mendaftarkan diri serta menikmati manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Imiati.

BACA JUGA:  Karutan Kelas I Bandar Lampung Terima Kunjungan Kepala BNNK Lampung Selatan Dalam Meningkatkan Sinergitas

Penandatanganan RKS ini sejalan dengan program nasional BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja rentan serta mendukung visi Pemerintah Kota Metro untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif. Diharapkan kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal dan relawan masyarakat.