Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kota Pangkal Pinang

266 views

Betiklampung.com, Pangkalpinang –

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh Jumat (4/7) mengatakan bahwa jajarannnya telah selenggarakan rapat Harmonisasi tehadap empat 4 Raperkada Kota Pangkalpinang.

Rapat tersebut dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Raperkada tentang:
– Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni;
– Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
– Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026; dan
– Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

Rapat dipimpin oleh JFT Perancang Perundang – undangan Ahli Madya, Yanto Majid, Ia mengatakan bahwa Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh Raperkada dapat dibahas secara matang, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Yanto Majid menyampaikan bahwa regulasi yang dihasilkan harus menjadi instrumen yang efektif, implementatif, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses ini merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Dorong Budaya Kerja Positif, Rutan Sukadana Tetapkan Pegawai Teladan

Bahwa Ranperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sedangkan Ranperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah 2026 dibahas dengan merujuk kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah

Semenatara untuk Ranperda tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, dalam sambutan nya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum atas fasilitasi harmonisasi yang telah diberikan. Ia menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk menjamin kepastian hukum dan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:  Idul Fitri 1444H Penuh Berkah, Ribuan Warga Binaan Lapas Rajabasa Mendapatkan Remisi Khusus

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan urgensi dan latar belakang disusunnya masing-masing Raperkada dan pembahasan terhadap setiap pasal dalam draf Raperkada yang dibahas. Proses ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian substansi dan format penyusunan dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Babel adalah JFT Perancang Madya (Yanto Majid), JFT Perancang Madya (Irkham dan Faisal Indrawan), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani) dan CPNS (Pratiwi).

BACA JUGA:  Personel Kodim 0410/KBL Menggelar Kegiatan Patroli Kamtibmas di Bandarlampung

Sedangkan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Asisten I Kesra Sekretariat Daerah Pangkalpinang Akhmad Subekti, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pertanian Rima Melati, Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan Bapperida Novi Romarwan dan Rika Rindra, Kepala Bidang Ketahanan pangan dan Pertanian Yiyi Zilanda, dan perwakilan Bagian Hukum.

Plt. Kakanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung Harun Sulianto mengapresiasi sinergi yang baik dengan Pemkot Pangkal Pangkal Pinang, hingga saat ini sebanyak 4 Ranperda dan 17 Ranperkada Kota Pangkal Pinang yang sudah dilakukan harmonisasi.