245 Warga Binaan Lapas Brebes Diusulkan Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 2025

426 views

Betiklampung.com, Brebes –

Menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah mengajukan usulan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 untuk ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Berdasarkan data per 5 Agustus 2025, sebanyak 245 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum, sementara 254 WBP diusulkan menerima Remisi Dasawarsa. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan untuk RU, dan 30 hari hingga 90 hari untuk RD, disesuaikan dengan lama pidana dan perilaku selama pembinaan.

BACA JUGA:  Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Muara Tebo Gelar Bakti Sosial Lewat Gotong Royong di Mushola At-Taqwa

Selain remisi umum yang diusulkan, Lapas Brebes juga mengusulkan remisi dasawarsa. Remisi ini, jelasnya, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang konsisten menunjukkan sikap positif dan mengikuti program pembinaan dalam jangka panjang. Besaran Remisi Dasawarsa ditetapkan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Remisi ini diharapkan memberi motivasi kepada narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menjelaskan bahwa usulan remisi ini merupakan hasil seleksi ketat sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengusulkan pemberian remisi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, patuh terhadap tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini bentuk penghargaan negara atas upaya mereka memperbaiki diri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Suasana Penuh Haru, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Pimpin Acara Pisah Sambut dan Pelepasan Petugas Pensiun

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyambut baik langkah tersebut. Usulan remisi dari Lapas Brebes adalah bukti pembinaan berjalan efektif. Kami berharap hal ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi nantinya diharapkan membawa kebahagiaan bagi penerima dan keluarga, sekaligus menjadi simbol keberhasilan pembinaan di Lapas Brebes, yang sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan di tengah masyarakat.