Cibinong — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong melaksanakan sosialisasi terkait aktivasi akun Coretax Perorangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pegawai terhadap kewajiban perpajakan berbasis digital. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam rangka persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, Selasa (23/12/2025).
Sosialisasi ini memberikan penjelasan mengenai pentingnya kepemilikan akun Coretax, mekanisme aktivasi akun, serta penggunaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai sarana pengamanan data perpajakan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami proses administrasi perpajakan secara lebih tertib, aman, dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyebutkan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai sebagai aparatur sipil negara sekaligus wajib pajak agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan bagian dari integritas ASN dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel
“Pemanfaatan sistem Coretax menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan. Kami mendorong seluruh pegawai untuk mengikuti ketentuan ini dengan baik agar proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi serta dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbag TU Lapas Cibinong, Deni Tarmedi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami tahapan administrasi perpajakan secara teknis.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pegawai dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dan memahami penggunaannya. Hal ini bertujuan agar proses pelaporan pajak ke depan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Deni.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lapas Cibinong menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional di bidang perpajakan, sekaligus memastikan seluruh pegawai siap menghadapi proses administrasi pajak secara digital, profesional, dan bertanggung jawab.

