Budiman AS: Alih Fungsi Lahan Picu Banjir Bandar Lampung

155 views

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Bandar Lampung, Budiman AS, kembali menyoroti banjir yang berulang kali melanda Kota Bandar Lampung.

Ia menilai persoalan tersebut belum ditangani secara serius dan berpotensi terus menjadi agenda tahunan tanpa solusi nyata.

Budiman mendesak pemerintah daerah bertindak tegas, konsisten, dan menyeluruh.

Menurut dia, salah satu penyebab utama banjira dalah banyaknya saluran drainase atau siring yang ditutup dan dicor, baik di kawasan perumahan maupun pertokoan.

Penutupan itu menghambat aliran air sekaligus menyulitkan pengerukan saat terjadi pendangkalan.

“Pemerintah harus berani membongkar siring yang dicor, baik di depan toko maupun perumahan. Kalau sudah mampet dan tidak bisa dikeruk, air pasti meluap ke jalan dan menyebabkan banjir,” kata Budiman, pada Jum’at, (16/1/2026).

BACA JUGA:  DPRD Lampung Dorong Penerapan Bea Masuk untuk Lindungi Petani dari Serbuan Impor

Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung itu juga menyinggung rendahnya kesadaran sebagian warga dalam menjaga lingkungan.

Kebiasaan membuang sampah sembarangan dinilai memperparah penyumbatan drainase dan mempercepat terjadinya genangan.

Selain itu, Budiman menyoroti alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Perubahan lahan persawahan menjadi kawasan perumahan disebut menggerus daerah resapan air dan meningkatkan risiko banjir.

Menurut Budiman, penanganan banjir harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pembenahan sistem drainase, pembongkaran saluran yang ditutup, hingga pengerukan rutin dan berkelanjutan agar aliran air tetap lancar.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Provinsi Lampung M. Rahmat Visa Ridi Arifin menghadiri kegiatan Pentas Seni dan Budaya Kodam XXI/Radin Inten dalam rangka Peringatan Hari Juang TNI Angkatan Darat Tahun 2025

Ia juga meminta pemerintah menertibkan bangunan di bantaran sungai yang menyebabkan penyempitan alur.

Budiman menyinggung masih adanya parit dan kali besar yang ditutup dan dijadikan trotoar, serta kawasan perumahan yang seluruh salurannya dicor tanpa memperhatikan fungsi drainase.

“Kita setuju langkah tegas pemerintah, tapi harus konsisten. Termasuk penegakan aturan garis sepadan sungai. Jangan sampai pelanggaran dibiarkan hingga sungai menyempit,” ujarnya.

Budiman menambahkan, banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting, terutama akibat rusaknya kawasan resapan air dan lemahnya pengawasan perizinan.

BACA JUGA:  Panja Listrik Komisi XII DPR RI Kunjungi Provinsi Lampung, Bahas Ketahanan dan Pemerataan Listrik

“Harus ada konsistensi dalam pemberian izin. Kalau siring tidak bisa dikeruk dan aliran air terhambat, itu sangat berbahaya ke depan,” kata dia. (*)