Tidak Ada yang Boleh Menghambat, Kalapas Ike Rahmawati Tegaskan Hak Integrasi Wajib Bebas Dari Pungli

194 views

Bandar Lampung – Komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan bersih dalam pemenuhan hak warga binaan kembali ditegaskan pimpinan tertinggi pemasyarakatan. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, beserta seluruh pejabat struktural mengikuti pengarahan virtual dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) di ruang rapat utama pada, Kamis (5/2)

Agenda penting ini membahas secara spesifik mengenai mekanisme Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan. Dalam arahannya yang disimak langsung oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, Dirjenpas memberikan instruksi yang sangat tegas dan tanpa kompromi.

BACA JUGA:  Disambut Penuh Kebanggaan, Satuan Tugas RI-PNG Mobile Gobang I Yonif 7 Marinir Telah Kembali ke Tanah Air

Dirjenpas menekankan bahwa integrasi (seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat) adalah hak mutlak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

“Saya tegaskan, integrasi merupakan hak mereka. Tidak ada yang boleh menghambat masalah pembebasan ini. Prosesnya harus transparan, cepat, dan yang paling utama, tidak ada pungutan liar (Pungli) sepeser pun dalam pengurusan hak integrasi ini,” tegas Dirjenpas dalam arahannya.

BACA JUGA:  Acara Puncak HUT Jalasenastri TNI AL ke-76 Brigif 4 Marinir/BS Gelar Donor Darah

Pesan keras ini menjadi “lampu merah” bagi seluruh petugas untuk tidak main-main dengan prosedur layanan. Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk tegak lurus mengimplementasikan instruksi Dirjenpas.

“Kami pastikan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, seluruh pengurusan hak integrasi berjalan sesuai aturan, nol rupiah, dan tidak dipersulit. Ini adalah komitmen pelayanan kami,” ujar Kalapas usai kegiatan.