Cibinong — Rukun Islam wajib dijalankan oleh setiap Muslim termasuk Warga Binaan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong membuka layanan pembayaran zakat fitrah melalui panitia amil zakat di masjid Lapas, yang dapat dimanfaatkan oleh Warga Binaan Untuk menyempurnakan ibadah Puasa di bulan Ramadhan, Sabtu (14/3/2026).
Layanan zakat fitrah ini menjadi salah satu bentuk pembinaan kerohanian islam yang rutin dilaksanakan di Lapas Cibinong agar para warga binaan tetap dapat menjalankan kewajiban agama selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan bahwa zakat fitrah yang diterima oleh panitia berupa uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mempersilakan warga binaan yang ingin membayarkan zakat fitrah melalui panitia yang telah dibentuk. Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan. Semoga ibadah zakat fitrah yang ditunaikan dapat menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan serta membawa pahala dan keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini menjadi salah satu bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Salah satu warga binaan Lapas Cibinong berinisial (M) mengungkapkan rasa syukur atas adanya layanan tersebut. Ia mengaku bersyukur karena masih dapat menunaikan zakat fitrah meskipun sedang menjalani masa pidana.
“Alhamdulillah, walaupun saya sedang menjalani pidana di dalam Lapas, saya masih bisa menyalurkan zakat fitrah. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah memfasilitasi hal ini. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa saya dan di Hari Idul Fitri nanti saya bisa kembali fitrah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai keagamaan para warga binaan semakin meningkat serta dapat menjadi bekal bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

