355 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Diusulkan Terima Remisi Hari Raya

294 views

Bandar Lampung — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung mengusulkan sebanyak 355 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka hari raya.

Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Tri Wahyu
menjelaskan, dari total usulan tersebut, terdapat enam orang warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas, sementara 349 lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I).

“Untuk remisi khusus hari raya ini, kami mengusulkan sekitar 355 warga binaan. Di antaranya, 6 orang mendapatkan RK II dan sisanya, sekitar 349 orang, mendapatkan RK I,” ujarnya.

BACA JUGA:  Indosat Selenggarakan “Indonesia AI Day for Mining Industry”, Dorong Transformasi Sektor Pertambangan Dalam Negeri

Ia menambahkan, penyerahan remisi secara simbolis direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Syawal oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah.

“Insya Allah pada 1 Syawal nanti akan diserahkan secara simbolis oleh Pak Plh Kakanwil,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya remisi susulan, Tri Wahyu menyebut hal tersebut tetap ada. Menurutnya, remisi susulan biasanya diberikan kepada warga binaan yang secara waktu telah memenuhi syarat, namun masih terkendala kelengkapan administrasi.

“Ada kemungkinan susulan, karena mungkin secara administrasi belum lengkap, tapi secara waktu sudah saatnya diusulkan. Nanti bisa diusulkan pada remisi umum atau tahun berikutnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kasrem 043/Gatam Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Lampung

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa syarat pemberian remisi meliputi persyaratan substantif dan administratif. Warga binaan juga harus berkelakuan baik serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

“Syaratnya itu berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, tidak tercatat dalam register F, dan administrasinya lengkap. Itu syarat dasar saja,” ungkapnya.

Tri Wahyu juga menegaskan bahwa jumlah tersebut masih berupa usulan dan berpotensi mengalami perubahan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi.

BACA JUGA:  Petugas Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Melalui Barang Besukan Pengunjung

“Ini masih usulan, jadi kemungkinan perubahan tetap ada. Biasanya H-2 atau H-1 sudah turun SK remisinya,” pungkasnya.