Kadiv P3H Laila Yunara Pimpin Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lampung Timur Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

132 views

Bandar Lampung —Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung gelar Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. dan bertempat di ruang rapat Pepadun pada, Rabu 22 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur, Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Lampung, Bagian Persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Tim Penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Timur Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Kejati Lampung Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara

Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Bapak Giri selaku Kepala Bagian Persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur sebagai Pemrakarsa. Ranperda ini merupakan Ranperda untuk pengaturan yang lebih jelas mengenai kebijakan daerah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pesantren untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kadiv P3H Laila Yunara juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda, sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Munadi Herlambang: Ini Alasan Jasa Raharja Lakukan Pencegahan Kecelakaan Sejak Dini

Disampaikan juga oleh Gunawan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung yaitu terkait Ranperda ini disesuaikan dengan substansi dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *