Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh terus perkuat peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai ujung tombak edukasi dan penyebarluasan informasi keimigrasian bagi masyarakat melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Perencanaan dan Pelaksanaan PIMPASA lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Rabu 03 Juni 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh 22 Petugas Imigrasi Pembina Desa dari enam Kantor Imigrasi di Aceh ini hadirkan narasumber dari Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kehadiran kedua narasumber tersebut bertujuan memberikan penguatan substansi terkait isu-isu strategis keimigrasian yang saat ini berkembang di tengah masyarakat, khusus dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan menegaskan bahwa keberadaan PIMPASA merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Melalui program ini, petugas tidak hanya menyampaikan informasi keimigrasian, tetapi juga memberikan edukasi terkait bahaya TPPO, TPPM, serta berbagai isu keimigrasian lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga berbagi pengalaman mengenai pelaksanaan program di desa binaan, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Pertukaran pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun strategi yang lebih efektif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan prosedur keimigrasian.
Selain penguatan peran PIMPASA, kegiatan ini juga memberikan pemahaman terkait prosedur bekerja ke luar negeri yang legal dan aman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu petugas memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga mampu menekan praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural yang berisiko menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial.
Melalui penguatan kapasitas PIMPASA, Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara Imigrasi dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Aceh dalam hadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

