Bapas Kotabumi dan Pemkab Tubaba Teken Perjanjian Kerja Sama Perkuat Program Kerja Sosial Klien Pemasyarakatan

134 views

Tulang Bawangbarat– Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan program kerja sosial dan meningkatkan efektivitas pembimbingan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Elvi Suryaningsih, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Heryani Christie Panjaitan, Romadhon Angga Putra, dan Ridho Alimudin, serta Pengadministrasi Perkantoran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Mario Lumban Raja.

BACA JUGA:  Evaluasi Hasil Pembinaan, Sidang TPP Lapas Cibinong Jadi Gerbang Persiapan Warga Binaan Menuju Reintegrasi Sosial

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja sosial bagi klien pemasyarakatan melalui penempatan klien pada berbagai perangkat daerah yang sesuai. Program tersebut diharapkan menjadi sarana pembinaan yang mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab, meningkatkan keterampilan sosial, serta mempercepat proses reintegrasi klien ke tengah masyarakat.

Selain mendukung pelaksanaan kerja sosial, Perjanjian Kerja Sama ini juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi antara Bapas Kelas II Kotabumi dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal.

BACA JUGA:  Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, Lapas Kelas IIA Banyuasin Tegaskan Pentingnya Peran Ayah Dalam Ketahanan Keluarga

Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung reintegrasi sosial klien. Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah, program pembimbingan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Kelas II Kotabumi berharap terbangun sinergi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin humanis, profesional, akuntabel, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *