Bandar Lampung — Dalam rangka keterbukaan informasi serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, bersama jajaran pejabat struktural menggelar kegiatan sosialisasi langsung kepada para Warga Binaan bertempat di Aula Lapas, Rabu (09/09/2026).
Dalam kegiatan pengarahan tersebut, Kalapas dan jajaran memaparkan secara detail mengenai hak-hak yang dimiliki oleh seluruh Warga Binaan—mulai dari hak mendapatkan pelayanan kesehatan, bahan makanan, hingga pengurusan program integrasi dan remisi yang dipastikan transparan dan tanpa dipungut biaya (gratis).
Selain itu, Kalapas juga memberikan sosialisasi khusus terkait pemanfaatan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana resmi media komunikasi Warga Binaan dengan keluarga. Penggunaan Wartelsuspas ditekankan guna memfasilitasi kebutuhan komunikasi secara sah, teratur, dan terawasi, sekaligus memantapkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan Lapas.
Secara khusus, Kalapas kembali menegaskan komitmen bulat seluruh jajaran bahwa Lapas Kelas I Bandar Lampung bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) adalah harga mati yang tidak dapat ditawar.
“Kami hadir langsung di tengah-tengah Warga Binaan untuk memastikan seluruh hak mereka terpenuhi dengan baik dan tanpa hambatan. Layanan komunikasi sudah kami sediakan melalui Wartelsuspas resmi agar Warga Binaan dapat terhubung dengan keluarga secara aman dan tertib. Saya tegaskan kembali, Lapas Kelas I Bandar Lampung bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba adalah harga mati! Seluruh layanan gratis dan mari kita jaga bersama komitmen ini,” tegas Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati.

