Rutan Kelas IIB Kotabumi Ikuti Workshop Penguatan Tim UPP Kemenkumham Secara Daring

481 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Dalam rangka penguatan peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diselenggarakan kegiatan Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”.

Kegiatan diselenggarakan secara langsung di Aula Oemar Senoadji Gedung Ditjen Imigrasi, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham seIndonesia secara daring. Rutan Kelas IIB Kotabumi mengikuti secara daring di Ruang Rapat Rutan Kelas IIB Kotabumi.

BACA JUGA:  Lapas Kelas I Bandarlampung Ikuti Apel Siaga Satopspatnal Bersama Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas

Kegiatan dibuka oleh sambutan Inspektur Jenderal Kemenkumham, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, selaku Ketua UPP Kemenkumham yang mengajak merevitalisasi UPP Kemenkumham dengan upaya menciptakan sistem supaya optimal. Setelah itu disematkan pin UPP Kemenkumham oleh Ketua UPP yang disaksikan Pengarah UPP dan instansi lainnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 oleh Sekretaris Jenderal kemenkumham, Komjem Po. Andap Budhi Revianto, S.I.K,M.H selaku Pengarah UPP Kemenkumham.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Laksanakan Pelayanan Paspor Masuk Desa

Kegiatan dilanjutkan oleh pemateri pertama, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo S.I.K,M.H,M.Si., Selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional. dan Pemateri kedua Dr.Ir. Noor Sidharta,M.H,MBA dari LPSK yang memberikan materi Peran dan Fungsi LPSK dalam Perlindungan Pelapor (WB) dan Saksi Pelaku (JC).

kegiatan dilanjutkan dengan pemateri ketiga, Marsetiono, Plh. Sekretaris Jenderal Ombudsman RI dengan materi Peran Ombudsman RI dalam meningkatkan Mutu Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pemateri terakhir dari Direktorat PLPM KPK dengan materi Peran KPK dalam Implementasi WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.