Dirwatkeshab Ditjen Pas Kemenkumham RI Beri Penguatan dan Pengarahan Kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se-Lampung

403 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Elly Yuzar didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Farid Junaedi beri penguatan dan pengarahan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se-Lampung beserta jajaran Petugas Kesehatan dan petugas yang menangani dapur, Jumat (23/06) bertempat di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Kunjungan Dirwatkeshab Elly Yuzar memberikan penguatan dan pengarahan terkait bidang penyelenggaraan makanan. Dirwatkeshab mengatakan penyelenggaraan makanan di Lapas/rutan memegang posisi vital. Dirwatkeshab melanjutkan penyelenggaraan makanan berkorelasi dengan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP.

BACA JUGA:  Hari Kesadaran Nasional, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Tingkatkan Rasa Cita Tanah Air

Salah satu upaya pihaknya meningkatkan kualitas makanan adalah dengan aplikasi Simonev Bama Kumham. “Operator ya, apa yang tertera di aplikasi Simonev Bama itu diisi. Dari aplikasi ini kita kontrol,” kata Elly Yuzar.

Menurut dia data menunjukkan makanan yang lebih bersih menunjukkan angka WBP yang sakit menurun.
Oleh Karen itu perlunya dapur yang laik hygine dan tepat waktu dalam penyajian. “Dapur telat satu jam menyajikan makanan bisa ribut itu, juga jangan sampai lagi saya temukan alat dapur yang kotor,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kepala kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Menandatangani MOU Mall Pelayanan Publik di Kegiatan Forum Konsultasi Publik

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung mengatakan kedatangan Dirwatkeshab memberikan pencerahan buat petugas pemasyarakatan. Rutinitas penyajian makanan WBP terkadang membuat petugas lupa terkait dapur bersih dan alat makanan yang bersih.

“Evaluasi buat kita, klinik berizin, dapur higienis, adalah program beliau sehingga kita dapat melaksanakan tugas sebik-baiknya,” kata Farid.