Sesditjenpas Lantik 84 Pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung Sebagai Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

409 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Pelantikan 84 pejabat fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung secara serentak di seluruh Indonesia secara virtual. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, dalam upaya memperkuat kinerja dan efektivitas penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan, Jum’at (14/07),

Dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi dan Kepala Bagian Umum, Denial Arif; kegiatan berjalan dengan khidmat dan lancar. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, yang melakukan pelantikan kepada seluruh JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan seluruh Indonesia mengungkapkan bahwa jabatan ini sangat diperlukan.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Terima Penghargaan Wira Utama Bhakti 2023 pada Puncak Dies Natalis Unila ke- 58

”Diperlukan petugas yang memiliki kompetensi terutama dalam menentukan langkah-langkah strategis dalam melakukan penanggulangan atas risiko sehingga terciptanya kondisi Rutan/Lapas yang aman, tentram dan kondusif,” kata dia. Heni Yuwono juga mengungkapkan harapannya dengan dilantiknya Jabatan Fungsional di Pemasyarakatan.

”Jadikan momentum ini menjadi titik awal dan menjadi motor penggerak dalam melakukan perubahan dan inovasi guna mewujudkan transformasi Pemasyarakatan yang Maju dan Ber-AKHLAK,” Harap Sesditjenpas.

BACA JUGA:  Komitmen Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas: pencegahan, penindakan dan pemulihan. (*)