Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM akan menyelenggarakan Seminar Nasional berjudul “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan Luring yang di selenggarakan di Graha Pengayoman diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Pratama Kantor Wilayah di 33 Provinsi di Indonesia serta seluruh Jajaran Petugas Kemenkumham di Wilayah Indonesia.
Selain itu kegiatan ini dihadiri beberapa instansi luar seperti Divisi Hukum Polri, Bareskrim Polri, Jampidum dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Biro Hukum Pemprov DKI, Perwakilan Kampus dan Universitas di Jakarta.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly dalam arahnya Yasonna menekankan bahwa masyarakat harus bersama-sama berperan dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seminar Nasional HDKD ke-78 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang adil dan bermartabat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Tujuan Seminar ini yaitu Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan dan menambah wawasan khusunya bagi Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi, menuju Lapas Kotabumi semakin PASTI!

