LPKA Kelas II Jakarta Meraih Penghargaan Pelayanan Pelayanan Publik Berbasis HAM

357 views

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta kembali membawa prestasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Senin (06/11/2023)

LPKA Jakarta meraih penghargaan sebagai unit kerja pelayanan publik berbasis HAM. Penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bapak Ibnu Chuldun ini diberikan dalam rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 Tahun 2023.

BACA JUGA:  BNNP dan Kemenkum Kaltim Jalin Kolaborasi, Wujudkan Sinergi Hukum untuk Kaltim Bersinar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly menyatakan dalam sambutannya bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik berkualitas.

“Diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan,” ujar Menkumham.