Sarana Rekreasional Berbentuk Audio, Warga Binaan Lapas Kotaagung Dapat Dengarkan Musik dari Kamar Hunian

315 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —

Mulai saat ini, seluruh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung sudah mulai mendengarkan alunan musik dari kamarnya. Pemutaran lagu atau musik ini menjadi salah satu sarana rekreasi untuk menghibur warga binaan.

Hal ini tercantum dalam Pasal / Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas berupa kegiatan rekreasional yang dilakukan di dalam Lapas atau pun Rutan.

BACA JUGA:  Plh LKPA Bandarlampung Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kota Agung, Andi Gunawan A.Md.IP, S.H, M.Si melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Rubyanto mengatakan bahwa dengan menghadirkan sarana rekreasional berupa audio seperti mendengarkan musik dan ceramah di Lapas Kotaagung.

“Pemutaran lagu atau musik menjadi sarana rekreasional bagi warga binaan. Audio yang diputar pun berupa lagu berbagai genre yaitu pop, daerah, perjuangan, dan pemutaran ceramah rohani. Sehingga besar harapan kami agar mereka dapat selalu berpikir positif dan berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Samsudin Dukung Penuh Lampung Pertahankan Peringkat 10 Besar PON Aceh - Sumut Mendatang

Kegiatan pemutaran musik ini dilaksanakan setiap hari melalui pengeras suara (speaker) yang telah terpasang di atas blok hunian dan diputar langsung oleh petugas. Musik ini dapat terdengar hingga ke seluruh kamar hunian warga binaan. (*)