Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Upaya pencegahan beredarnya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (satops patnal) Lapas Kelas I Bandar Lampung gelar razia serentak dalam rangka siaga 3+1, Kamis (23/11).
Razia/sidak dipimpin oleh Ka. KPLP Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam rangka siaga 3+1 dan deteksi dini, mencegah dan meminimalisir benda/barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas seperti HP, Narkoba, SAJAM, dll.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas I Bandar Lampung Eko Widi mengatakan dalam razia blok hunian ini, petugas menyita sejumlah barang diantaranya Korek, Sendok stainless, Charger, Headset, Vape, Baterai HP, Gunting.
Dalam giat ini diikuti oleh seluruh tim satopspatnal Lapas Kelas I Bandar Lampung, memastikan secara detail pemeriksaan barang milik warga binaan.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Febriyansyah mengungkapkan, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti hp dan narkoba.
“Dalam giat kali ini petugas tidak menemukan adanya indikasi barang terlarang seperti narkoba dan hp. Semoga Lapas Kelas I Bandar Lampung senantiasa aman dan kondusif,” ungkapnya.
Menindak anjuti barang sitaan, seluruh barang tersebut dicatat, dilaporkan kepada pimpinan dan kemudian dilakukan pemusnahan.

