Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Rutan Kotabumi Ikuti Sosialisasi P2HAM

283 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Rutan Kelas IIB Kotabumi Ikuti kegiatan secara virtual melalui zoom meeting Sosialisasi Permenkumham 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Rabu 24/01/2024 pukul 10.00 wib s/d selesai.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.I.P., S.H., M.M, Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Rizcho Sakanandy, S.H., petugas kesehatan dan staf pelayanan tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi ikuti kegiatan secara virtual melalui zoom meeting Sosialisasi Permenkumham 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

BACA JUGA:  Tak Ditemukan Barang Terlarang, Petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung Razia Insidentil Kamar Hunian Warga Binaan

Kegiatan Zoom Meeting dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi. Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memahami mengenai isi dan lingkup terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib.

BACA JUGA:  SK Prematur Terkesan Dipaksakan, BPASN Batalkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Terkait PTDH Eks Kadis DLH Sahriwansah

Setelah diterbitkannya Permenkumham 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diharapkan dapat lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM. P2HAM bertujuan mewujudkan Pelayanan Publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas. Sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.