Penuhi Hak Integrasi WBP, Rutan Kelas IIB Sukadana Laksanakan Sidang TPP

278 views

Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —

Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Sukadana menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sabtu (27/01/2024).

Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Sukadana, sidang kali ini dihadiri seluruh anggota TPP dengan menghadirkan seluruh narapidana yang disidangkan. Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, atau CMB , dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.

BACA JUGA:  Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri, XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 Dengan Pencapaian Kinerja Positif

Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,”ungkap Karutan.

Pada sidang TPP kali ini diusulkan sebanyak 57 orang Warga Binaan yang terbagi dalam Pembebasan Bersyarat usulan Tamping (Tahanan Pendamping).

BACA JUGA:  Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas, Lapas Way Kanan Tandatangani Komitmen Bersama Seluruh Jajaran Pemasyarakatan

Dalam arahannya, Karutan menyampaikan kepada warga binaan, “terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan”imbaunya.

Karutan juga berpesan, “kepada warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi adalah berkelakuan baik,”imbuhnya.

BACA JUGA:  Dirjen AHU Berikan Penguatan Pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung

Rutan Sukadana terus berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP dengan memenuhi Hak-Hak WBP sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.