Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan rapat Harmonisasi dua Raperda dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah tentang Peraturan daerah tentang pembentukan perseroan terbatas perusahaan perseroan daerah bank perekonomian Rakyat Syariah Rajasa dan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang dilaksanakan pada, Selasa 30 April 2024
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa.S.H.,M.H Pimpinan rapat ya g diikuti oleh peserta Rapat yaitu Perancang Peraturan Perundang – undangan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, subbidang fasilitasi dan pembentukan produk hukum daerah kanwil Kemenkumham Lampung, sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, ketua bapemperda kabupaten Lampung Tengah serta OPD terkait dengan raperda ini.
Berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, substansi yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah dimaksud hanya merupakan perubahan nomenklatur saja, bukan pendirian perseroda baru.
Menurutnya, dengan demikian disarankaan draft rancangan peraturan daerah ini menjadi Raperda perubahan saja. Dan substansi yang diatur dalam Raperda ini masih terdapat ketentuan yang belum sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik negara.

