Imigrasi Kotabumi Laksanakan Rapat Koordinasi TIMPORA di Tulang Bawang

331 views

Betiklampung.com (SMSI), Menggala —

Imigrasi Kotabumi melaksanakan kegiatan rapat koordinasi TIMPORA bertempat di Aula Rapat Hotel LeMan, Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan ini dilaksanakan hari Rabu, 31 Juli 2024, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kabupaten Tulang Bawang, seperti Kejaksaan, kepolisian, Kodim, Kemenag, BAIS, BIN, Disdukcapil, Disnaker, Dinas Pariwisata, BINDA, Kesbangpol dan Aparat Pemda Setempat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Fio Alex Zulkarnain dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Ibu R.A. Tyas Kristyaningrum.

Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Bapak dr. Hery Novrizal, Staff Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, mewakili Pj. Bupati Tulang Bawang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Bapak Tato Juliadin Hidayawan.

BACA JUGA:  Pimpin Kegiatan Koordinasi Teknis Analisis dan Evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah, Kadiv Yankumham Kunjungi BPHN

Dalam sambutannya, Tyas menekankan tantangan yang dihadapi Kantor Imigrasi Kotabumi terkait luasnya wilayah kerja dan jumlah pegawai yang terbatas. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Bapak Arsyad Jourdan, diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Adapun beberapa hal yang menjadi poin diskusi Rapat Timpora seperti mengapa data orang asing yang tercatat di Disdukcapil berbeda dengan Imigrasi.

Terkait pertanyaan tersebut, Imigrasi Kotabumi menerangkan bahwa data yang imigrasi Kotabumi miliki, hanya WNA yang izin tinggalnya dikeluarkan oleh kantor imigrasi kami, oleh sebab itu pentingnya koordinasi dan sinergi antar instansi untuk saling melengkapi data satu sama lain dari berbagai instansi terkait, oleh sebab itu sinergi antara anggota Timpora sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:  Sapa Yantah dan Sosialisasi Wali Pas, Optimalkan Aspirasi dan Pembinaan Warga Binaan Rutan Kotabumi

Selain itu, ada juga pertanyaan terkait apakah Orang Asing yang menjadi jemaah tabligh memerlukan perizinan dari Kemenag? Yang kemudian langsung direspon oleh Kemenag Tulang Bawang bahwa perizinan bagi WNA yang melakukan kegiatan sebagai rohaniawan diberikan oleh Kemenag Pusat, namun apabila WNA tersebut hanya sebagai jamaah tabligh, Kemenag tidak mengeluarkan perizinannya.

Tyas Kristyaningrum kemudian menutup rapat dengan pesan agar instansi lain dapat membantu dan memberikan informasi akurat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi. Beliau juga menghimbau agar pelaporan terkait kegiatan orang asing dapat dilakukan ke Kantor Imigrasi Kotabumi yang siap menerima informasi 24 jam.

BACA JUGA:  Danbrigif 4 Marinir/BS Resmikan Pendopo Anggaraksa

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara berbagai instansi dalam mengatasi isu-isu terkait imigrasi dan keamanan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Tyas.