Komitmen Berantasan Halinar, Lapas Palembang Gelar Penggeledahan Blok Hunian WBP

265 views

Betiklampung.com, Palembang —

Menindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Johannes agar dilakukan penggeledahan rutin dan menjaga kondusifitas lapas dan rutan pada, Selasa (15/10/2024)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka KPLP), M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm Kamtib) dan Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II

Kegiatan sidak dipimpin oleh Kepala KPLP, Kabid Adm Kamtib, Kasi Keamanan dengan diikuti jajaran pengamanan yakni Staf Kamtib dan Staf KPLP. Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan penggeledahan blok hunian, diantaranya Apel dan pengarahan dari Kasi Keamanan terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:  Disperindag Lampung Menggelar Bimtek Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 "2015"

Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga serta menghimbau agar tidak melakukan kerusuhan di dalam kamar. Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar.

Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.

BACA JUGA:  Dies Natalis ITERA ke-10, Sekdaprov Fahrizal Darminto Tekankan Pentingnya Inovasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis. Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024;

Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian. Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya 1 tirai jendela alumunium, 1 buah kartu remi, 2 buah colokan listrik, 1 buah gunting, 2 buah korek gas, 1 buah besi panjang tumpul.