Betiklampung.com, Waykanan —
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (atau MoU) dalam rangka peningkatan Program Pembinaan dan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta program rehabilitasi yang berlangsung di Lapas Way Kanan
Kedua belah telah sepakat untuk saling bekerjasama dalam upaya-upaya pencegahan, pemberantasan penanggulangan guna mewujudkan Lapas bersih narkoba di Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Kalapas Way Kanan, Jumadi menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh Lapas Way Kanan dengan adanya MoU ini akan semakin memperkuat tekad dari Lapas yang menjamin bahwa lingkungan Lapas ini bersih dari narkoba.
“Salah satu progam baru yang akan kita laksanakan guna pencegahan narkoba yakni progam rehabilitasi, saya harap antara Lapas dan BNNK dengan adanya MoU ini memperkuat kerja sama dan saling mendukung satu sama lain”, Ujar Kalapas.

Dalam kesempatan ini Kepala BNN Kabupaten Way Kanan, AKBP Ledwar Mahpi menyampaikan, BNN Kabupaten Way Kanan siap bekerjasama hingga mendukung upaya-upaya dalam waktu dekat. Yakni, peningkatan intensitas informasi mengenai P4GN, deteksi dini tes urine, bantuan rehabilitasi serta razia yang akan digelar secara rutin secara bersama-sama.

“Upaya-upaya terdekat adalah peningkatan penyampaian informasi P4GN, deteksi dini melalui tes urine baik kepada warga binaan maupun terhadap personil petugas Lapas Way Kanan serta razia yang akan digelar secara rutin, secara bersama-sama,” Ujar Ka BNNK Way Kanan.

