Betiklampung.com, Bandarlampung —
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meluncurkan modernisasi pengadilan berbasis teknologi. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, mengatakan penggunaan teknologi dalam sistem peradilan merupakan hal yang penting dilakukan di era serba digital saat ini.
“Jadi pelayanan publik berbasis teknologi dan manajemen perkara berbasis teknologi. Artinya secara utuh nanti arahnya bahwa pengadilan beralih dari manual kemudian ke digital,” kata Dedy saat menjadi narasumber dalam dialog yang dikutip dari RRI Bandarlampung, Rabu (19/02).
Dia menjelaskan dengan mengintegrasikan sistem teknologi, pihaknya berharap proses peradilan semakin efisien, cepat, dan dapat diakses secara lebih mudah oleh masyarakat.
“Peran masyarakat dalam penggunaan layanan digital tersebut saat ini sangat banyak. Artinya yang datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami sudah jauh berkurang, dan ini meminimalisir birokrasi yang kompleks. Jadi hal ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Dedy juga berharap modernisasi pengadilan berbasis teknologi mendapatkan dukungan dari semua pihak khususnya stakeholder di PN Tanjungkarang untuk terus berinovasi.
“Memang harus ada dukungan, tapi tanpa dukungan itu sendiri pun kita berharap seluruh stakeholder berinovasi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana yang ada. Artinya kekurangan tersebut bukan menjadi suatu alasan dan ke depan beradaptasi dengan teknologi,” ujarnya.
“Diharapkan juga ke depan sumber daya manusia di PN Tanjungkarang itu sudah mumpuni dalam pelayanan berbasis digital sehingga optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, menambahkan.
Calon Hakim PN Tanjungkarang, Aria Damara, yang juga menjadi narasumber dalam dialog di RRI Bandarlampung mengatakan sebagai calon hakim dirinya berharap ke depan dengan sistem berbasis teknologi dapat meningkatkan pelayanan peradilan yang baik.
“Diharapkan ke depan Mahkamah Agung (MA) mengadakan diklat khusus terkait dengan perkembangan teknologi dan MA juga sudah sangat luar biasa menciptakan aplikasi berbasis teknologi. Diharapkan ke depan peradilan di Indonesia ini lebih cepat, transparan dan lebih efisien,” kata dia.

