Bupati Egi Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan

290 views

Kalianda – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (Egi) menerima audiensi dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, di rumah dinas bupati setempat, Kamis (24/4/2025).

Pertemuan itu digelar sebagai upaya penyelarasan program dan percepatan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana menyampaikan, bahwa tujuan audiensi itu adalah untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat sinergi antara BPJS dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Lampung Selatan Segera Miliki SMA Unggul Garuda Berasrama di Margacatur, Lahan 21 Hektare Disiapkan

Rully menyampaikan pentingnya dukungan dari Pemkab Lampung Selatan agar program-program BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan maksimal, khususnya dalam peningkatan jumlah kepesertaan pekerja, baik formal maupun informal.

“Kami ingin agar program BPJS ini bisa maksimal, terutama dalam hal kepesertaan. Kami juga dituntut oleh pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pelaksanaan program teknis nasional, khususnya bagi para pekerja di Lampung Selatan,” ujar Rully.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menyambut baik inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan para pekerja.

BACA JUGA:  Kunjungi Pulau Sebuku, Bupati Egi Ungkap Rencana Pemindahan Makam Tentara Belanda Lampung Selatan

“Nanti insyaallah kita cari formulasinya, agar apa yang kita hadapi hari ini memiliki jalan temu. Saya berharap pihak BPJS bisa terus melakukan sosialisasi, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengikuti program ini,” ujar Bupati Egi.

Egi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara prinsip terbuka terhadap kerja sama dan akan berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)