Pemkab Lampung Selatan Dorong Transparansi Digital Lewat Bimtek Audit Keamanan SPBE

232 views

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan digital yang transparan dan akuntabel.

Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), melalui kolaborasi Inspektorat Kabupaten dan Dinas Komunikasi dan Informatika, di Aula Rimau, Kantor Bappeda setempat, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan tersebut tidak hanya menyoroti aspek teknis pengamanan sistem elektronik, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan keterbukaan informasi serta akuntabilitas di era pemerintahan digital.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana dalam sambutannya menekankan bahwa audit keamanan SPBE merupakan upaya untuk menjamin sistem pemerintahan digital dapat berjalan secara objektif dan dapat diawasi publik.

BACA JUGA:  Sampaikan Amanat Kapolri, Bupati Egi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

“Audit ini bukan hanya soal teknis keamanan, tapi bagaimana sistem pemerintahan digital kita bisa diawasi secara terbuka oleh masyarakat,” ujar Anton.

Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Plt Kepala Bidang Persandian, Pos, dan Telekomunikasi, Aufa Yunardi menjelaskan, bahwa tujuan utama SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, terukur, terpercaya, dan terarah.

BACA JUGA:  Permudah Pelayanan Pajak, Pemkab Lampung Selatan Teken Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

Aufa menambahkan, bahwa dalam penilaian indeks SPBE terdapat 47 indikator yang digunakan oleh Kementerian PAN-RB untuk mengevaluasi kinerja SPBE di setiap instansi pemerintah.

“Indikator-indikator ini menilai tingkat kematangan implementasi SPBE, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas proses bisnis, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perumusan kebijakan publik,” kata Aufa.

Audit keamanan SPBE sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai narasumber utama dalam bimtek itu.

BACA JUGA:  Wabup Syaiful Pimpin Upacara Harkitnas ke-117, Sampaikan Amanat Menkomdigi

Sinergi antara Inspektorat Kabupaten dan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat fondasi digital pemerintahan, sekaligus membangun sistem layanan publik yang semakin andal dan terbuka. (*)