Betiklampung.com, Bandarlampung —
Sebagai upaya menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan telepon seluler (HP) di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Seluruh petugas pengamanan wajib menitipkan HP mereka di ruang komandan Jaga sebelum memasuki area blok hunian. Kebijakan ini diterapkan secara ketat untuk memastikan tidak ada perangkat komunikasi yang masuk ke zona terbatas.
Aturan ini sejalan dengan himbauan Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa tidak ada ampun untuk yang masih berani bermain-main dengan HP dan Narkoba, jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, maruah pembinaan Lapas dan Rutan di Rusak.
“Setiap petugas yang bertugas di blok hunian wajib meninggalkan HP di ruang Komandan Jaga. Ini bukan hanya aturan internal, tetapi juga sesuai dengan kebijakan dirjenpas untuk memperkuat pengamanan di seluruh lapas di Indonesia,” jelas Surya Widi.
Selain pemeriksaan rutin, petugas pengamanan juga melakukan pemeriksaan kembali saat melalui pintu 3 (steril) untuk memastikan tidak ada HP atau barang terlarang lainnya yang dibawa masuk. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari jajaran Lapas Kelas I Bandar Lampung, termasuk para petugas yang menyadari pentingnya menjaga integritas dan keamanan di dalam lapas. “Kami siap mendukung kebijakan ini demi mencegah penyalahgunaan HP yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Rendy anggota petugas pengamanan.
Sementara Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati mengungkapkan bahwa dengan disiplin tinggi dan kepatuhan terhadap regulasi, Lapas Kelas I Bandar Lampung berkomitmen menciptakan lingkungan yang terkendali dan bebas dari potensi pelanggaran, sesuai dengan visi Ditjen PAS dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman dan bermartabat. “Lapas Kelas I Bandar Lampung berkomitmen untuk menjaga maruah Pemasyarakatan,” tutup Kalapas.

