Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan bersama dengan Kasi Bimbingan Klien Anak, Kasi Bimbingan Klien Dewasa, Kasubsi Bimker Bimbingan Klien Anak, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Kasubsi Bimkemas BKD, Kasubsi Registrasi BKA beserta Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan koordinasi ke Pondok Pesantren Nurul Mutmainnah Assalafiah dalam rangka pemetaan dukungan Pokmas Lipas terkait rencana Aksi Nasional Pemasyarakatan menjelang berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Pemasyarakatan. Kamis (05/06/2025)
Dalam hal ini Pondok Pesantren Nurul Mutmainnah Assalafiah merupakan salah satu Pokmas Lipas Bapas, mitra yang telah bekerjasama dengan Bapas Kelas I Bandar Lampung dalam rangka mendukung program Pembimbingan Kemasyarakatan bagi para Klien Bapas yang mana saat ini terdapat beberapa Klien Bapas yang mengikuti pendidikan dan Pembinaan di Pondok Pesantren.
Pemetaan rencana aksi sosial melalui kegiatan sosial di Pondok pesantren dinilai dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu pada kegiatan ini sekaligus dalam rangka melakukan pengawasan terhadap program bimbingan Klien Anak yang menjalani Pembinaan dan Pendidikan di Pondok Pesantren berdasarkan Penetapan/ Putusan Pengadilan.

