Permohonan Kekayaan Intelektual di Babel Meningkat 96 Persen Pada Semester I 2025

282 views

Betiklampung.com, Pangkalpinang –

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Kaswo, mengatakan berdasarkan data E-Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id),dari januari hingga 3 juli 2025, bahwa sebanyak 458 permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rinciannnya adalah 86 permohonan pendaftaran merek, 370 permohonan pencatatan hak cipta, dan dua permohonan pendaftaran paten. “Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 96 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 233 permohonan,“ kata Kaswo.

BACA JUGA:  Karutan Abdul Aziz Beserta Jajaran Rutan Kelas IIB Sukadana Hadiri Workshop Jaringan SPBE

Kaswo menambahkan, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya strategis yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Babel seperti Sosialisasi dan promosi program “KI Goes To Campus”, Sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual (KI).

Selain itu, Kanwil Kemenkum Babel juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) kepada pelaku usaha dan ekonomi kreatif ,pada tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.

BACA JUGA:  Ketua AMPG Aprozi Alam Terkesan Atas Pernikahan Anak Gubernur Lampung Dihadiri Presiden Jokowi

Kaswo mengatakan bahwa jajarannya juga sudah lakukan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis nanas Bikang dan teh Tayu Jebus Bangka Barat, mendorong permohonan merek kolektif di wilayah, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang memiliki potensi ekonomi,serta peningkatan potensi pendaftaran Desain Industri.

Plt. Kakanwil Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, berharap agar pemerintah daerah untuk terus memfasilitasi UMKM dalam pendaftaran merek . Kepada perguruan tinggi untuk mencatatkan hak cipta atas karya ilmiah yang dihasilkan dan mendaftarkan paten atas invensinya, sehingga ada perlindungan hukum.