Kanwil Ditjenpas Lampung Lakukan Pemindahan Warga Binaan Sebagai Tindak Tegas Napi Resiko Tinggi dan Pegawai Bermasalah

1,218 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung melalui Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa) melaksanakan kegiatan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada malam hari, Selasa, 8 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bentuk mitigasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas dan Rutan se-Lampung, sekaligus respon cepat terhadap potensi kerawanan yang disebabkan oleh narapidana berisiko tinggi dan oknum pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin.

BACA JUGA:  Program “Semarak Muharram - Merdeka Beramal” Karyawan XL Axiata Gelar Khitanan Massal dan Santuni Anak Yatim

“Pemindahan ini merupakan bentuk tindakan tegas dan terukur dalam menjaga marwah Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir adanya napi yang mengancam stabilitas lapas, maupun pegawai yang tidak loyal terhadap integritas tugas,” tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang.

WBP yang dipindahkan terdiri dari narapidana kasus berat, pengendali dari dalam lapas, serta yang memiliki rekam jejak gangguan kamtib. Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas gabungan dari Lapas, Divisi Pemasyarakatan, serta instansi penegak hukum terkait.

BACA JUGA:  Spirit Ramadhan 1446H, Pegawai Lapas Narkotika Bandar Lampung Ikuti Program One Day One Juz

Tim pelaksana dalam kegiatan ini merupakan gabungan dari Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Kanwil Ditjenpas Lampung, yang bekerja secara terkoordinasi dan profesional demi memastikan pemindahan berlangsung aman dan lancar.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan pegawai, sebagai bentuk penguatan tata kelola SDM yang bersih dan profesional di lingkungan Pemasyarakatan Lampung.