Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sidang TPP, Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan

332 views

Betiklampung.com, Bandarlampung—

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari mekanisme penilaian dan evaluasi terhadap proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Teknis Rutan dengan dihadiri oleh para pejabat structural dan beberapa staff Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa Pratama, selaku Ketua Sidang. Hadir pula Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rizqi Putra Sandika, Kepala Subsi Administrasi dan Perawatan, Novo Firnando, Kepala Subsi Bimbingan dan Kegiatan, Leon Nugroho, Kepala Subsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Ganda Aulia Wicaksana, Komanda Regu Jaga, Sai Muhrad, Staf Kesehatan, Bony Despan, Staf Integrasi, Rexy Aulia Rahman.

BACA JUGA:  Wagub Chusnunia Sampaikan 8 Raperda Prakarsa Pemprov dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Termasuk Pendirian 5 BUMD

Ketua Sidang, Arthayasa Pratama menyampaikan bahwa TPP berfungsi sebagai wadah evaluasi bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku positif dan kemajuan dalam mengikuti program pembinaan. “Sidang ini menjadi momentum untuk menilai sejauh mana warga binaan berproses dalam pembinaan serta memastikan pemberian hak dilakukan secara adil dan profesional,” ujarnya.

Dalam proses sidang, setiap WBP yang diusulkan menjalani penilaian menyeluruh meliputi aspek kepribadian, keahlian, perilaku, kesehatan, serta kedisiplinan selama berada di dalam Rutan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi tim dalam menentukan langkah pembinaan lanjutan dan rekomendasi hak integrasi.

BACA JUGA:  Rapat Persiapan HDKD ke-77, Kemenkumham Jabar Pastikan Rangkaian Kegiatam Berjalan Lancar

Sebagai forum internal lembaga pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berperan strategis dalam menjamin bahwa seluruh proses pembinaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. WBP sendiri memiliki hak-hak dasar, seperti mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta kesempatan memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Di samping itu, mereka juga berkewajiban menjaga ketertiban, menaati aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

BACA JUGA:  LPKA Kelas I Palembang Terima Kunjungan dari Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI

Pelaksanaan Sidang TPP kali ini mencerminkan komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk terus mengedepankan sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.