Perkaut Sinergi, Bapas Kelas II Pringsewu Lakukan Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial dengan Pemerintah Daerah

268 views

Pringsewu — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait peļaksanaan pidana kerja, sosial dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam perkuat kolaborasi antara aparat penegak hukuim dan pemerintah daerah dalam upaya pembinaan
klien pemasyarakatan.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pringsewu, Staf Ahli Bid Pemhukpol, Asisten Pem & Kesra, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kepala Bapas (Kabapas) Kelas II Pringsewu.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Lampung Dorong Perkembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Melalui kerja sama ini klien pemasyarakatan akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan kerja sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan, pengawasan, serta tanggung jawab sosjal.

Diharapkan, program ini tidak hanya membantu proses reintegrasi lingkungan sekitar. juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan sosial klien.

Kabapas Kelas I Pringsewu menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor sangat penting untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Sementara itu, Bupati Pringsewu mengapresiasi kerja sama ini dan berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat. nyata bagi pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Rutan Kotabumi Junjung Tinggi Kemanusiaan dan Disiplin Prosedur, Bukti Nyata Pembinaan yang Berintegritas dan Humanis

Menurutnya, dengan ditandatanganinya MoU ini, Bapas Kelas II Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi pembinaan dan pemulihan sosial.

“Tujuannya audiensi ke Bupati yaitu mohon dukungan terkait KUHP nasional dan menyampaikan secara singkat tentang tugas dan tanggung jawab Bapas dan merambah ke KUHP nasional yang akan di berlakukan mulai 2 Januari 2026 dan peran Bapas dalam KUHP nasional tersebut,” tuturnya.

Bupati sangat mendukung Bapas dengan melaksanakan tanya jawab antara yang audiensi dari Kabupaten dan Bapas. Setelah penutupan acara dilanjutkan dengan tandatangan MOU antara Bupati dengan Bapas dan yanh untuk PKS OPD di jadwalkan tgl 23 Desember 2025 mendatang.