Hak Terpenuhi dan Kewajiban Dijalankan, Kepala Rutan Bandar Lampung Beri Arahan Warga Binaan

254 views

Bandar Lampung — Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban warga binaan pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Lapangan Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kegiatan pengarahan tersebut didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Rizqi Putra Sandika, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa Pratama, serta pejabat struktural lainnya. Pengarahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pembinaan dan penegakan tata tertib di lingkungan rutan.

BACA JUGA:  Bangun Koordinasi Lebih Baik, Kalapas Mukhlisin Fardi Beserta Jajaran Kunjungi Kepala Kejari Muara Enim

Dalam arahannya, Kepala Rutan menekankan pentingnya pemahaman yang seimbang antara hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Ia mengingatkan bahwa pemenuhan hak akan berjalan optimal apabila kewajiban dan aturan rutan dipatuhi dengan baik.

“Setiap warga binaan memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, namun di sisi lain juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Patuhi aturan, jaga ketertiban, dan ikuti seluruh program pembinaan agar proses pembinaan berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Tri Wahyu Santosa.

BACA JUGA:  Honda Kembali Tantang Kreativitas Lewat Ajang "Honda Brio Virtual Modificatin #4" Dengan Tema Street Race

Lebih lanjut, Karutan juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta membangun komunikasi yang baik dengan petugas. Menurutnya, suasana rutan yang aman dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama antara petugas dan warga binaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin memahami hak dan kewajiban yang dimiliki, meningkatkan kesadaran hukum, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan Rutan Kelas I Bandar Lampung yang tertib, aman dan kondusif.