Kanwil Kemenkum Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 42 Perguruan Tinggi di Wilayah Lampung

147 views

Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi secara serentak bersama perguruan tinggi di wilayah Provinsi Lampung, Selasa (12/05)

Sebanyak 42 perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Lampung untuk mendorong peningkatan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) khususnya di kalangan mahasiswa dan dosen.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman bersama para rektor perguruan tinggi di Lampung pada, Selasa 12 Mei 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, guna memperkuat koordinasi antara jajaran Kementerian Hukum dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Apresiasi Dedikasi di Garda Terdepan, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Sematkan Predikat Pegawai Teladan Periode Triwulan Pertama

“Kegiatan penandatanganan PKS antara Kakanwil Kementerian Hukum Lampung dengan para rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta ini tentunya arahan dari Bapak Menteri Hukum Republik Indonesia. Tujuannya untuk mempermudah koordinasi antara jajaran kantor wilayah hukum dengan perguruan tinggi,” kata Taufiqurrakhman.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut difokuskan untuk meningkatkan kesadaran dan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual di lingkungan kampus, baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa. Menurutnya, banyak inovasi dan hasil riset mahasiswa yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum.

“Mahasiswa kan banyak inovasi-inovasi yang perlu kita daftarkan. Jadi penandatanganan PKS ini mempermudah perguruan tinggi, baik dosen maupun mahasiswanya, untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Didukung Program Pertamina, Peternakan Sapi di Lamteng Berhasil Sulap Limbah Kotoran Sebagai Biogas

Taufiqurrakhman menyebutkan, hingga saat ini jumlah pendaftaran hak cipta di Provinsi Lampung telah mencapai lebih dari seribu pendaftaran. Sementara untuk kategori paten tercatat sekitar 65 pendaftaran.

Ia menambahkan, Institut Teknologi Sumatera (Itera) menjadi perguruan tinggi dengan jumlah pendaftaran terbanyak di Lampung. Bahkan, Itera berhasil menempati peringkat keempat nasional untuk kategori paten sederhana dan peringkat kedelapan nasional untuk kategori paten pada tahun 2025.

“Untuk pendaftaran terbanyak adalah Institut Teknologi Sumatera. Mereka berhasil meraih peringkat keempat terbanyak untuk paten sederhana dan peringkat kedelapan terbanyak untuk paten seluruh Indonesia tahun 2025,” katanya.

Terkait kerja sama yang dijalin, Taufiqurrakhman mengatakan pihaknya telah menjajaki dan menandatangani PKS dengan total 42 perguruan tinggi di Lampung, baik negeri maupun swasta.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Bandar Lampung Latih Kemandirian Warga Binaan Melalui Budidaya Perikanan Bioflok

Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendorong peningkatan budaya riset dan inovasi di lingkungan akademik, baik terhadap hasil penelitian lama maupun penelitian terbaru mahasiswa dan dosen. “Yang lama juga, yang baru juga kita dorong untuk didaftarkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *