Lampung – Warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak bertempat di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung (31/5).
Pemberian remisi terhadap warga binaan Lapas Perempuan Bandar Lampung yang merayakan Waisak karena beragama Buddha itu sebagai bentuk penghargaan negara lantaran telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku.
Remisi yang diperoleh berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari setelah dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif. Serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati menjelaskan bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan hak setiap warga binaan yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama dianutnya. Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, remisi juga menjadi sarana untuk mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.
“Melalui pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas diri, memperkuat keimanan serta mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas,” ungkap Amiek.
Kasi Binadik, Gustin Angraeni juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melaksanakan pembinaan yang humanis sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

