Sabang — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan penindakan berupa pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menyampaikan bahwa pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pendeportasian terhadap XZ dan ZH merupakan tindaklanjut dari temuan adanya dua WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi.
Tindakan deportasi ini merupakan merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut, sekaligus sebagai upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Kedua WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi serta kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing.
Dalam proses pemeriksaan, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan pengumpulan bukti secara cermat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.
Sesuai aturan yang berlaku, deportasi dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, ditangani sesuai prosedur.
XZ dan ZH dideportasi ke negara asalnya pada hari senin, 15 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pukul 13.35 WIB menggunakan Pesawat Xiamen Airlines tujuan Xiamen, China.
Lebih lanjut, Muchsin Miralza menambahkan bahwa selain dikenai tindakan administratif berupa deportasi, kedua WNA tersebut juga diusulkan untuk dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran serupa di kemudian hari. Muchsin juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh integritas, memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, dan berkeadilan, khususnya di wilayah Aceh.
“Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan ketertiban administrasi. Kami mengedepankan sinergi antarinstansi dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

