Empat WNA Asal China Dideportasi, Imigrasi Meulaboh Tindak Lanjut Hasil Operasi Gabungan Tim Kanwil Ditjenim Aceh

186 views

Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Keempat warga negara asing tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan pengawasan keimigrasian yang digelar secara sinergis oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh.

Pelaksanaan eksekusi pemulangan para WNA dilakukan pada hari Senin, 29 Juni 2026, melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas mengawal proses check-in pada maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK396.

Seluruh tahapan administrasi keberangkatan, mulai dari verifikasi dokumen perlintasan, penginputan data ke dalam sistem keimigrasian, hingga peneraan cap keberangkatan pada paspor dilakukan secara cermat oleh petugas Imigrasi Bandara.

Petugas dari Kanim Meulaboh juga melakukan
pendampingan melekat hingga ke pintu keberangkatan (boarding gate) guna memastikan keempat WNA tersebut benar-benar bertolak meninggalkan wilayah
Indonesia.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan yang Libatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

Adapun keempat Warga Negara China berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS (55) tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Akibat perbuatannya YBS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menyikapi pendeportasian tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kuatnya koordinasi antarlini di jajaran keimigrasian Aceh.

“Tindakan administratif keimigrasian yang kami kenakan mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah. Pengawasan orang asing adalah
instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional dan bukti ketegasan kami dalam melindungi kedaulatan negara.” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham, Ini yang Disampaikan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memastikan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara objektif.

Langkah ini dilakukan demi menjaga marwah hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Aceh. “Penertiban terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa.

Demi mencapai hasil maksimal, pihak Imigrasi terus membangun sinergi lintas sektoral dan memastikan seluruh prosedur penindakan dilakukan secara transparan sesuai regulasi.

Selain itu operasi gabungan akan terus ditingkatkan agar deteksi dini terhadap segala bentuk pelanggaran dapat berjalan lebih optimal.” tuturnya. Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh optimis mampu menekan angka pelanggaran Keimigrasian.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Arahan Kakanwil, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Melaksanakan Apel Pegawai Secara Daring

Selain memberikan efek jera, kebijakan ini juga diharapkan dapat membuat orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh untuk selalu tunduk pada koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *