Cibinong — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor melaksanakan pembahasan sekaligus peninjauan lapangan terhadap tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang selama ini dipinjam dan dimanfaatkan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai sarana penunjang pelayanan kepada masyarakat, Rabu (08/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor bersama perwakilan Kecamatan Cibinong dan Kelurahan Pondok Rajeg. Dalam pelaksanaannya, tim didampingi langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran untuk melakukan peninjauan terhadap kondisi dan pemanfaatan lahan.
Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penyempurnaan proses perizinan agar penggunaan lahan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong memiliki dasar hukum yang jelas dan tertib secara administratif.
Perwakilan Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor, Madih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan administrasi pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap proses penertiban administrasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong, sehingga aset daerah tetap terkelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” ujar perwakilan BPKAD Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Tarmedi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pihak Lapas dalam mendukung kelengkapan administrasi pemanfaatan lahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya BPKAD beserta seluruh pihak yang telah melakukan pendampingan dan peninjauan secara langsung. Harapan kami, proses administrasi ini dapat segera diselesaikan sehingga pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan sebagai sarana penunjang pelayanan masyarakat dapat memiliki legalitas yang jelas dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Deni Tarmedi.
Selama ini, lahan tersebut dimanfaatkan sebagai area penunjang pelayanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Melalui penertiban administrasi dan penyempurnaan perizinan, diharapkan pemanfaatannya dapat terus berlanjut dengan dasar hukum yang jelas sehingga semakin mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Lapas Kelas IIA Cibinong menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang tertib, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

