Lampung — Komitmen memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan terus diwujudkan melalui sinergi lintas instansi. Balai Pemasyarakatan Kelas Il Kotabumi bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyediaan lokasi pelaksanaan, pendampingan, serta pengawasan
yang melibatkan pemerintah daerah.
Melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan semakin efektif dalam mendukung implementasi keadilan restoratif sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah sebagai mitra pelaksanaan akan meningkatkan kualitas pembimbingan kemasyarakatan, memperluas partisipasi masyarakat, serta memperkuat tata kelola pelayanan publik yang kolaboratif, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, M. Hilal, menghadiri audiensi bersama Wakil Bupati Tulang Bawang yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota
Kesepakatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan pentingnya membangun sinergi berkelanjutan antara Pemasyarakatan dan pemerintah daerah sebagai upaya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara optimal.
Kehadiran Kakanwil menjadi bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan Pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, kolaborasi, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

