Kalapas Ampana Ikuti Penandatanganan PKS Sidang Elektronik Menuju Peradilan Pidana yang Modern dan Efisien

148 views

Ampana – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana berbasis digital.

Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik yang dilaksanakan secara daring antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (16/07/2026).

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui kolaborasi tersebut, seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) berkomitmen membangun pelayanan hukum yang semakin cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Kalapas Ampana didampingi Kasi Binadik dan Giatja, I Wayan Sucana, serta Kasubbag Tata Usaha, Ilham Adi Susanto, mengikuti prosesi penandatanganan secara virtual bersama Kepala Kejaksaan Negeri Ampana. Kehadiran jajaran Lapas Ampana menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan koordinasi lintas instansi dalam mewujudkan sistem peradilan yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi.

BACA JUGA:  Kalapas Banyuasin Ikuti Penandatanganan PKS Sidang Elektronik, Wujudkan Peradilan yang Efektif dan Terintegrasi

Kalapas Ampana, Febriansyah, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum sekaligus mempercepat implementasi transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan.

> “Pelaksanaan sidang elektronik merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, aman, dan akuntabel. Lapas Ampana siap mendukung penuh implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari modernisasi layanan pemasyarakatan serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Febriansyah.

Penerapan sidang elektronik merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain mempercepat proses persidangan, sistem ini juga memberikan berbagai manfaat, seperti mengurangi mobilitas warga binaan ke luar lapas sehingga dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, menekan risiko pelarian, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya petugas.

BACA JUGA:  Lakukan Tes Urine Bagi Petugas, Lapas Kelas I Bandarlampung Melaksanakan Pencegahan Narkoba

Di samping itu, pemanfaatan teknologi digital semakin memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antar Aparat Penegak Hukum. Proses administrasi perkara menjadi lebih tertib, komunikasi antarinstansi berlangsung lebih cepat, dan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih optimal tanpa mengurangi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Melalui penandatanganan PKS ini, Lapas Kelas IIB Ampana kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berbasis digital. Sinergi yang semakin kokoh antara Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan diharapkan mampu menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Kelas I Makassar Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sulsel Audiensi dengan Ombudsman RI

Kolaborasi yang terjalin hari ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terintegrasi, dan terpercaya. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, koordinasi antarinstansi di Sulawesi Tengah diharapkan semakin solid sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *