Menteri HAM Natalius Pigai Ingatkan DPR Soal RUU Perampasan Aset

156 views

Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan perhatian dan mengingatkan seluruhn
pihak yang terlibat dalam proses legislasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasa Aset
dirumuskan secara proporsional dan sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Merumuskan Undang-Undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya.” ucap Menteri HAM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (03/09).

Pernyataan tersebut sejalan dengan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan HAM khususnya Hak Atas Kepemilikan harus menjadi prioritas utama.

BACA JUGA:  Tingkatkan Penjualan, Indosat Ooredoo Berikan Keuntungan Tambahan Outlet

Perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah. “Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” tanya Menteri HAM.

Hal tersebut, lanjut Menteri HAM, sejalan dengan prinsip negara bahwa Indonesia merupakann negara hukum (Rechtsstaat) yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia berpandangan bahwa sasaran utama kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada
pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling) dan kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas IIB Way Kanan Terima Piagam Penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum

Dengan demikian, instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif untuk mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana. “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Menteri HAM.

Ia menilai, perumusan UU Perampasan Aset perlu memperhitungkan secara cermat potensi dampak
apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu
berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

Menurut Menteri HAM, aspek perlindungan hak asasi manusia harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya merumuskan ketentuan yang terukur, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset agar kebijakan pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA:  Kalapas Kotabumi Ikuti Apel Siaga Satopspatnal Dalam Rangka Pelayanan dan Pengamanan Pemasyarakatan serta Sukses Pemilu 2024

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus
tetap menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh
masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *